JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya kini tengah menganalisis sejumlah rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang sudah diblokir.
Adapun Bareskrim sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji.
"Masih didalami. Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Pungutan Infak dan Sedekah Ilegal
Selain itu, Whisnu mengatakan polisi juga mendalami transaksi keuangan dari rekening-rekening yang telah dibekukan.
Dia menyebut Bareskrim bekerja sama dengan tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi keuangan tersebut.
Setelah itu, kata Whisnu, barulah polisi memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
"Baru (kemudian) pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Uji Labfor Barang Bukti Kasus Panji Gumilang Tak Kunjung Selesai
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan.
Mahfud mengatakan, pembekuan itu juga sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Panggil Istri Panji Gumilang Hari Ini, tetapi Belum Hadir
Menurut Mahfud, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.