JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) yakni FAW dan tiga orang lainnya pada Jumat (14/7/2023).
Adapun FAW diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat suaminya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga sore hari ini, FAW belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Keempat adalah FAW, juga belum hadir,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: PPATK Jelaskan Alasan Rekening Panji Gumilang Harus Diblokir
Ramadhan mengatakan, penyidik masih menunggu kehadiran FAW hingga malam hari ini.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap FAW dilakukan lantaran istri Panji tersebut turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki.
Adapun sempat beredar video yang mempertontonkan Panji sedang memimpin shalat.
Di dalam barisan salat tersebut, tampak seorang perempuan yang berjejer di sebelah laki-laki yang sedang salat.
“Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf shalat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” ujar dia.
Tak hanya memanggil istri Panji, Polri memanggil seorang pendeta yang ada dalam video tersebut.
Menurut Ramadhan, pendeta tersebut memenuhi panggilan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Drs CHMP, yang bersangkutan hadir, telah datang tadi jam 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf shalat, sesuai yang ada di video,” tutur dia.
Baca juga: Lucky Hakim Datangi Bareskrim Penuhi Pemeriksaan Terkait Panji Gumilang
Lebih lanjut, dua saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Lucky Hakim (LH) selaku mantan Wakil Bupati Indramayu dan seorang wanita inisial C.
Kedua saksi tersebut, kata Ramadhan, dipanggil terkait kehadirannya dalam video saat Panji Gumilang berulang tahun.
Ramadhan menyebut, Lucky menghadiri panggilan dan sedang diperiksa oleh penyidik. Sedangkan C masih belum hadir.
“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” ujar dia.
Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.