JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
"Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Geledah PTPN XI, KPK Amanakan Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan
Meski demikian, Ali belum menyebutkan jumlah persis dugaan kerugian negara itu.
Dalam menindak suatu kasus, KPK berwenang untuk dugaan korupsi yang menyangkut aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait dengan aparat hukum dan penyelenggara negara.
Sementara itu, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dibatasi minimal Rp 1 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Adapun PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, PTPN III Bakal Hukum Pihak yang Terbukti Melanggar
Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.