Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Uji Materi "Presidential Threshold" ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

Kompas.com - 14/07/2023, 13:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden pada Kamis (20/7/2023) pekan depan.

Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.

Baca juga: MK Singgung Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali

Dalam permohonan ini, dua eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung bakal capres Ganjar Pranowo yang merupakan pendukung UU Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023), menyinggung bahwa presidential threshold bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin.

Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan Timor Leste yang pemilu presidennya diikuti 16 kandidat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.

Partai Buruh juga menyinggung bagaimana Barack Obama, pada Pilpres AS 2008, memiliki 12 kandidat sebagai kompetitor.

Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR

Menurutnya, keberadaan presidential threshold merugikan konstituen Partai Buruh yang merupakan kelas pekerja.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden itu akan melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif dan menghasilkan produk undang-undang yang menguntungkan mereka dan merugikan kelas pekerja.

"Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk," ujar Said Iqbal yang juga menjadi penggugat dalam permohonan ini.

Ia mengatakan, pada 20 Juli nanti, pendaftaran uji materi ketentuan presidential threshold akan disertai aksi serikat pekerja.

Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Sebelumnya, MK sudah berulang kali menolak dan menyatakan permohonan uji materi aturan presidential threshold tidak dapat diterima karena beragam petimbangan.

Namun, secara garis besar, MK kerap mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.

MK, dalam putusan-putusan terdahulu, juga selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Dengan tujuan, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.

Dalam putusan ke-27, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.

Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com