Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Indonesia Berhasil Pertahankan Pasal Kohabitasi di KUHP yang Ditentang Negara Barat

Kompas.com - 13/07/2023, 22:31 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah berhasil meyakinkan negara-negara barat seperti Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menerima pasal kohabitasi atau pasal yang mengatur kegiatan "kumpul kebo" di KUHP.

Ia mengungkapkan, ketika KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, perwakilan PBB, Amerika Serikat, Australia dan sejumlah negara barat mengritik soal ketentuan tersebut.

"Sehingga waktu itu dilakukan rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) bersama saya diminta untuk menjelaskan kepada semua dubes negara asing yang ada di Jakarta," kata Eddy dalam acara Kementeriam Hukum dan HAM (Menkumham) Goest To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Pasal Kohabitasi di RKUHP Dipertahankan, Wamenkumham Sebut Ada Win-win Solution

Satu per satu para dubes yang tak setuju dengan aturan itu kemudian dipanggil Menlu Retno untuk menerima penjelasan dari Kemenkumham.

"Dalam pidato kunci, saya sudah katakan bahwa Buku II KUHP itu adalah universalisme hukum pidana. Dimana-mana mengatur demikian, tetapi pada kesempatan ini saya hendak mengatakan bahwa universalisme berlaku di seluruh dunia, kecuali dalam tiga kejahatan," terangnya.

Pertama, di dalam KUHP Indonesia tidak ada bab atau pasal yang membahas mengenai kejahatan politik.

Kedua, di Indonesia diatur tentang pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, baik untuk individu, institusi hingga lembaga negara. Pasal ini bisa jadi tidak ada di negara lain.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

Ketiga, Indonesia memiliki pasal perzinaan dan kohabitasi yang ditentang negara barat, karena faktor sosial budaya.

"Isu ketiga yang satu negara dengan negara lain berbeda pengaturannya adalah yang paling banyak ditanyakan dengan hari ini, yaitu kejahatan kesusilaan," imbuh dia.

Eddy lantas mempertanyakan sikap negara-negara barat yang mempertentangkan kohabitasi di Indonesia, tetapi tidak memrotes larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang berlaku di konstitusi hukum pidana Rusia.

Pada akhirnya, di dalam pernyataan pamungkasnya, Eddy meminta kepada para dubes yang dipanggil untuk tidak hanya sekedar melihat KUHP dari kaca mata mereka semata.

"Jadi sekali lagi bapak ibu dan semua, kalau bicara soal kesusilaan, bicara soal penghinaan, bicara soal kejahatan politik, jangan dibanding-bandingkan. Tidak akan sama," ucap dia.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Rumusan tentang pidana kohabitasi diatur dalam Pasal 414 yang terdiri dari 4 ayat. Dalam Ayat (1) disebutkan, "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Akan tetapi, perbuatan itu tidak bisa serta merta dituntut secara hukum kecuali atas pengaduan dari 2 pihak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Rumusan itu tercantum dalam Ayat (2).

Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."

Lantas pada Ayat (4) berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com