Salin Artikel

Cerita Indonesia Berhasil Pertahankan Pasal Kohabitasi di KUHP yang Ditentang Negara Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah berhasil meyakinkan negara-negara barat seperti Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menerima pasal kohabitasi atau pasal yang mengatur kegiatan "kumpul kebo" di KUHP.

Ia mengungkapkan, ketika KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, perwakilan PBB, Amerika Serikat, Australia dan sejumlah negara barat mengritik soal ketentuan tersebut.

"Sehingga waktu itu dilakukan rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) bersama saya diminta untuk menjelaskan kepada semua dubes negara asing yang ada di Jakarta," kata Eddy dalam acara Kementeriam Hukum dan HAM (Menkumham) Goest To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Satu per satu para dubes yang tak setuju dengan aturan itu kemudian dipanggil Menlu Retno untuk menerima penjelasan dari Kemenkumham.

"Dalam pidato kunci, saya sudah katakan bahwa Buku II KUHP itu adalah universalisme hukum pidana. Dimana-mana mengatur demikian, tetapi pada kesempatan ini saya hendak mengatakan bahwa universalisme berlaku di seluruh dunia, kecuali dalam tiga kejahatan," terangnya.

Pertama, di dalam KUHP Indonesia tidak ada bab atau pasal yang membahas mengenai kejahatan politik.

Kedua, di Indonesia diatur tentang pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, baik untuk individu, institusi hingga lembaga negara. Pasal ini bisa jadi tidak ada di negara lain.

Ketiga, Indonesia memiliki pasal perzinaan dan kohabitasi yang ditentang negara barat, karena faktor sosial budaya.

"Isu ketiga yang satu negara dengan negara lain berbeda pengaturannya adalah yang paling banyak ditanyakan dengan hari ini, yaitu kejahatan kesusilaan," imbuh dia.

Eddy lantas mempertanyakan sikap negara-negara barat yang mempertentangkan kohabitasi di Indonesia, tetapi tidak memrotes larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang berlaku di konstitusi hukum pidana Rusia.

Pada akhirnya, di dalam pernyataan pamungkasnya, Eddy meminta kepada para dubes yang dipanggil untuk tidak hanya sekedar melihat KUHP dari kaca mata mereka semata.

"Jadi sekali lagi bapak ibu dan semua, kalau bicara soal kesusilaan, bicara soal penghinaan, bicara soal kejahatan politik, jangan dibanding-bandingkan. Tidak akan sama," ucap dia.

Rumusan tentang pidana kohabitasi diatur dalam Pasal 414 yang terdiri dari 4 ayat. Dalam Ayat (1) disebutkan, "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Akan tetapi, perbuatan itu tidak bisa serta merta dituntut secara hukum kecuali atas pengaduan dari 2 pihak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Rumusan itu tercantum dalam Ayat (2).

Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."

Lantas pada Ayat (4) berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/22314501/cerita-indonesia-berhasil-pertahankan-pasal-kohabitasi-di-kuhp-yang

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke