JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melarang praktik jual beli darah manusia, dan pelakunya bisa diancam penjara selama 3 tahun.
Menurut Pasal 119, darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
"Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 431 UU Kesehatan, seperti dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK
Dalam UU Kesehatan disebutkan, pelayanan darah merupakan upaya kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
Sedangkan pelayanan darah menurut Pasal 115 dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
Pelayanan darah itu terdiri dari perencanaan, pengerahan dan pelestarian donor darah, penyeleksian donor darah, pengambilan darah, pengujian darah, pengolahan darah, penyimpanan darah, pendistribusian darah.
Baca juga: Menakar Omnibus Law UU Kesehatan: Tak Sekadar Kontroversi Demo Nakes
Sedangkan pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, penyimpanan, pengujian pratransfusi, pendistribusian darah, tindakan medis pemberian darah kepada pasien.
"Pemerintah pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah," demikian isi Pasal 117.
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Baca juga: Bakal Ajukan Judicial Review, IDI Soroti Poin-poin Krusial dalam UU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.