JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah selama empat tahun penjara.
Solihah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dari beberapa pihak ketika masih bekerja di PT Jasindo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Eks Petinggi PT Jasindo Digelar Hari Ini
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim.
Hakim menilai, Solihah telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, eks Direktur Keuangan PT Jasindo itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Rianto.
Baca juga: Vonis Eks Petinggi PT Jasindo di Kasus Gratifikasi Ditunda
Selain Solihah, perkara ini juga menjerat Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Diketahui, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara korupsi premi fiktif di PT Jasindo sejak tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.