Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2023, 20:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono selama tujuh tahun penjara. Budi Tjahjono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Korupsi Klaim Asuransi Kapal Rp 6,5 Miliar, 3 Mantan Pejabat Jasindo Pontianak Ditangkap

Eks Dirut Jasindo yang menjabat pada Mei 2011 hingga September 2016 ini dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana badan, eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 ini juga dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Baca juga: Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Selain Budi Tjahjono, ada dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain yang terjerat kasus yang sama.

Solihah dituntut pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun bui ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.

Tak hanya pidana denda, Kiagus Emil juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan Praperadilan, LP3HI Yakin Polri Hentikan Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri

Diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019.

Sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara yang sama sejak 2022.

Usai pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK, selanjutnya para terdakwa diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com