www.kompas.com
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). Solihah divonis 4 tahun penjara terkait kasus gratifikasi selama bekerja di PT Jasindo.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+