JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, Rabu (5/7/2023) hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya, Solihah dan Kiagus Emil terjerat kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen di PT Jasindo.
"Betul, sidang putusan terdakwa Solihah dan Kiagus Emil," ujar Juru Bicara Kelambagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.
Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain Solihah dan Kiagus Emil, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam perkara tersebut. Dia turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011 ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Khusus Budi Tjahjono, Jaksa KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019. Sementara Solihah dan Kiagus Emil juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara yang sama sejak 2022.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.