Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Eks Petinggi PT Jasindo Digelar Hari Ini

Kompas.com - 12/07/2023, 08:08 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Kali ini, keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi. Sebelumnya Solihah dan Kiagus Emil telah menjadi terpidana kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

"Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Vonis Eks Petinggi PT Jasindo di Kasus Gratifikasi Ditunda

Sedianya, pembacaan putusan terhadap Solihah dan Kiagus Emil digelar pada Rabu (5/7/2023). Namun, sidang ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan vonis terhadap dua terdakwa itu.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan pembacaan vonis dilakukan lantaran majelis hakim belum dapat menyelesaikan materi putusan tersebut.

"Oleh karena suatu dan lain hal putusan itu belum bisa kami bacakan untuk hari ini," kata Hakim Rianto dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, pada Rabu.

Hakim Rianto pun meminta maaf kepada terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sidang ditunda.

Ketua Majelis Hakim pun berjanji pembacaan putusan bakal digelar pada 12 Juli 2023.

"Mohon maaf karena kemarin ada libur bersama, jadi kami belum sempat menyelesaikan putusan. Minggu depan. Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada halangan, tanggal 12 Juli untuk pembacaan putusan terhadap diri saudara-saudara," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Solihah selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun bui ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan.

Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596.

Selain Solihah dan Kiagus Emil, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dalam perkara tersebut. Budi Tjahjono turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 ini dituntut tujuh tahun penjara dan dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com