JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan Bupati Muna La Ode Rusman Emba dan satu pihak dari swasta bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun Rusman dan tiga orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“KPK juga telah berkirim surat ke Kemenkumham untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yaitu kepala daerah di Kabupaten Muna dan juga pihak swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Rumah Ketua DPC Muna Digeledah KPK, Gerindra Serahkan ke Proses Hukum
Ali mengatakan, upaya paksa pencegahan itu dilakukan agar mereka tetap berada di Tanah Air ketika dipanggil oleh tim penyidik.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Januari 2024.
“Betul ya enam bulannya (sampai) Januari 2024,” ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, kediaman para tersangka, termasuk rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023).
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut.
“Tentu kami lakukan penyitaan nantinya sebagai barang bukti dalam perkara yang saat ini masih terus kami lakukan penyidikannya,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN
Dalam perkara dana PEN, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Dalam kasus itu, Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sementara itu, Rusdianto Emba yang bekerja sebagai pengusaha juga terlibat dalam praktik suap itu.
Dalam perkara ini, Sukarman divonis 6 tahun penjara, sedangkan Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.