JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggertak dengan berencana menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga internasional terkait hak asasi manusia, dalam persoalan hukum yang membelitnya saat ini.
Panji berharap supaya penegak hukum dan pihak berwajib bisa mempertimbangkan asas keadilan dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
"Melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations in Indonesia," kata penasehat hukum Panji, Hendra Efendi, melalui keterangan tertulis pada Senin (10/7/2023).
Di sisi lain, Panji Gumilang juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian atas kontroversi yang dinilai menyerang kebebasan beragama dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, Wasekjen: Itu Pengalihan Isu, Enggak Penting Banget
"Kami juga berharap pihak Komnas HAM memberikan atensi terhadap hingar bingar ini," kata Hendra.
Menurut Hendra, keterlibatan Komnas HAM dalam persoalan itu dinilai perlu karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama jajaran pimpinannya dianggap terus menyudutkan Panji Gumilang.
Menurut Hendra, upaya penyudutan pimpinan MUI ke Panji Gumilang bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM.
"Karenanya telah melanggar konstitusi yakni UUD 1945, yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas HAM bagi warga negara Indonesia," kata dia.
Baca juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa soal Al Zaytun dan Panji Gumilang Hari Ini Atau Besok
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang dinilai tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf salat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, saat itu terdapat seorang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Merasa Disudutkan Terus oleh MUI, Panji Gumilang Minta Komnas HAM Beri Atensi
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Hari Ini MUI Gelar Rapat Pimpinan Finalisasi Fatwa untuk Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.