JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikshan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap lembaganya.
Panji Gumilang menggugat secara perdata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan juga MUI Rp 1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji meminta majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan tergugat termasuk perbuatan melanggar hukum.
Menurut Ikshan, gugatan tersebut hanya pengalihan isu dari proses hukum yang saat ini dijalankan Panji Gumilang terkait penistaan agama.
"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Baca juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa soal Al Zaytun dan Panji Gumilang Hari Ini Atau Besok
Menurut dia, proses hukum kini sudah di hadapan mata Panji. Dia bahkan meyakini Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.
"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.
Sebelumnya, kepolisian meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII
Hal itu disampaikan Dirtipidum Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.