JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar rapat pimpinan untuk finalisasi fatwa terkait kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang hari ini, Selasa (11/7/2023).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, rapat pimpinan akan digelar pukul 10.00 WIB di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
"Biasanya rapat (pimpinan) rutin MUI jam 10.00," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu lewat pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun
Terkait rapat finalisasi diungkap Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Ia menyebut hari ini fatwa terkait Al Zaytun akan difinalkan di rapat pimpinan.
"Besok, dibahas atau difinalkan di rapat pimpinan," imbuhnya, Senin (10/7/2023) kemarin.
Untuk diketahui, rencana keputusan fatwa pernah diungkap Ketua Tim Peneliti MUI dalam kasus Al Zaytun, Firdaus Syam.
"Saya kira secepatnya akan diumumkan itu, fatwa yang berhubungan dengan pelanggaran apa yang dilakukan Panji Gumilang," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2023.
Firdaus mengatakan, tim peneliti sudah merampungkan data terkait dengan kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Hasil penelitian tersebut akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk disusun menjadi fatwa yang kemungkinan terkait dengan penodaan agama.
"Itu nanti Komisi Fatwa yang akan memutuskan, apakah termasuk klasifikasi penodaan, penyesatan, atau penyimpangan, atau masuk dalam wilayah mempermainkan agama dan ajaran agama," kata Firdaus.
Sedang dalam Pembahasan Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.