JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Irwan Hermawan, disebut ada aliran dana ke Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.
"Itu kan proses hukum. Ditanyakan ke Kejaksaan Agung, ditanyakan ke sana," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Kemudian, saat ditanya lebih lanjut mengenai Menpora yang disebut menerima aliran dana dari kasus BTS, Presiden Jokowi meminta agar menghormati proses hukum.
"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Dito Ariotedjo pun mengklarifikasi isu terkait dana Rp 27 miliar yang diterimanya dalam kasus korupsi menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada 3 Juli 2023.
Ia berharap, klarifikasi yang diberikan ke Kejagung dapat diproses secara resmi sehingga namanya bersih kembali.
Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Pasalnya, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G sudah selesai.
Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan). Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini.
Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini. Termasuk, apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi, atau benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan penyidikan. Artinya, kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," kata Kuntadi.
"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," ujarnya lagi.
Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Terima Uang Puluhan Miliar di Kasus BTS Kominfo...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.