Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Pemerintah Dituntut Kerja Keras Penuhi KTP 4 Juta Pemilih, Hindari Jalan Pintas dengan KK

Kompas.com - 11/07/2023, 05:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbelah soal sikap terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan secara nasional pada Minggu (2/7/2023).

Sorotan mengarah pada 4.005.275 pemilih pemula yang belum memiliki/melakukan perekaman KTP elektronik.

Bawaslu bersikeras bahwa pemenuhan KTP menjadi vital. Sedangkan KPU menilai, keberadaan KTP bisa disubstitusi.

Potensi penyalahgunaan

Bawaslu khawatir, 4 juta pemilih yang akan telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara itu tidak dapat menggunakan hak pilih.

Baca juga: 4 Juta Pemilih Belum Ber-KTP, KPU: Urusan Administrasi Tak Boleh Halangi Warga Nyoblos

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, satu-satunya dokumen administrasi kependudukan yang digunakan untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS adalah KTP elektronik.

KPU memang kelak berwenang mengatur itu lebih jauh dalam aturan soal pemungutan dan penghitungan suara, seperti membolehkan kartu keluarga dan SIM sebagai pengganti KTP elektronik.

Hal ini pernah dilakukan pada pemilu edisi sebelumnya melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Akan tetapi, pelonggaran ini dinilai bermasalah. Bagaimanapun, dokumen-dokumen tadi berbeda fungsi dibandingkan KTP elektronik.

"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ungkap Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).

Lolly menyampaikan, verifikasi atas DPT bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan DPT.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sikka Sebanyak 244.222 Orang, Didominasi Perempuan

Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilih.

Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa KK maupun SIM bukan pengganti KTP elektronik.

Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.

Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.

Ia berharap KPU segera bekerja sama dengan pemerintah, mengambil tindakan bersama untuk memastikan semua pemilih di dalam DPT Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com