JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbelah soal sikap terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan secara nasional pada Minggu (2/7/2023).
Sorotan mengarah pada 4.005.275 pemilih pemula yang belum memiliki/melakukan perekaman KTP elektronik.
Bawaslu bersikeras bahwa pemenuhan KTP menjadi vital. Sedangkan KPU menilai, keberadaan KTP bisa disubstitusi.
Bawaslu khawatir, 4 juta pemilih yang akan telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara itu tidak dapat menggunakan hak pilih.
Baca juga: 4 Juta Pemilih Belum Ber-KTP, KPU: Urusan Administrasi Tak Boleh Halangi Warga Nyoblos
Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, satu-satunya dokumen administrasi kependudukan yang digunakan untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS adalah KTP elektronik.
KPU memang kelak berwenang mengatur itu lebih jauh dalam aturan soal pemungutan dan penghitungan suara, seperti membolehkan kartu keluarga dan SIM sebagai pengganti KTP elektronik.
Hal ini pernah dilakukan pada pemilu edisi sebelumnya melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Akan tetapi, pelonggaran ini dinilai bermasalah. Bagaimanapun, dokumen-dokumen tadi berbeda fungsi dibandingkan KTP elektronik.
"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ungkap Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).
Lolly menyampaikan, verifikasi atas DPT bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan DPT.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sikka Sebanyak 244.222 Orang, Didominasi Perempuan
Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilih.
Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa KK maupun SIM bukan pengganti KTP elektronik.
Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.
Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.
Ia berharap KPU segera bekerja sama dengan pemerintah, mengambil tindakan bersama untuk memastikan semua pemilih di dalam DPT Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara.