JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya kembali mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 agar surat suara yang dicetak berjumlah presisi.
Secara khusus, Bawaslu menyoroti adanya kemungkinan banyak pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di dalam DPT.
Sejauh ini, KPU menyiasati situasi ini dengan cara memasukkan kemungkinan pemilih yang belum masuk DPT ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi, bagi Bawaslu, hal itu tak menyelesaikan masalah.
"Hati-hati membeludaknya DPK. Karena kalau DPK membeludak, maka cadangan surat suara cuma dua persen, itu enggak akan cukup. Itu yang kemudian bikin ribut tahun 2019 lalu," ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: MK Beri 3 Catatan untuk Atur Rekrutmen Serentak KPU-Bawaslu-DKPP di Masa Depan
Alokasi surat suara cadangan memang diatur hanya dua persen per tempat pemungutan suara (TPS).
Masalahnya, pemilih yang terdaftar di dalam DPK bisa jadi lebih dari itu, jika memang masih banyak pemilih yang belum terakomodasi di dalam DPT yang telah ditetapkan secara nasional pada Minggu (2/7/2023) lalu.
Di samping itu, DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum hari pemungutan suara berakhir.
"Satu satunya cara antisipasi yang harus dilakukan, ya kita benerin dulu DPT-nya," ujar Lolly.
Dalam catatan Bawaslu, potensi membeludaknya DPK ini bisa bersumber dari berbagai kemungkinan.
Baca juga: Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya ada 17 pensiunan polisi yang tidak dimasukkan ke dalam DPT lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan (SK).
Bawaslu juga mencatat sedikitnya 4.005.275 pemilih potensial belum mengantongi KTP elektronik, padahal secara usia akan telah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, dan belum diketahui apakah mereka sudah masuk ke dalam DPT atau belum.
Bawaslu juga menyinggung peluang tingginya jumlah perpindahan siswa dan mahasiswa ke luar daerah atau ke mancanegara jelang Pemilu 2024 setelah penetapan DPT.
Sementara itu, sebelumnya KPU RI menyatakan bahwa DPT Pemilu 2024 sudah final semenjak ditetapkan hasil rekapitulasinya secara nasional pada 2 Juli 2023.
"DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Kemudian, ia menutup kemungkinan terulangnya preseden Pemilu 2019, ketika KPU menerbitkan diskresi dengan memperbolehkan perbaikan DPT hingga tiga kali meski ketentuan itu tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Desak KPU dan Pemerintah Penuhi Hak KTP 4 Juta Pemilih Pemula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.