JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan 4 juta pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.
Ini juga berlaku untuk pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik karena saat ini berusia di bawah 17 tahun, namun bakal berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024.
"Untuk yang belum 17 tahun (saat ini) dia masih bisa gunakan kartu keluarga (saat pencoblosan). Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini
Ia menjelaskan, selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pintu ke pintu di lapangan, warga yang berusia 16 tahun juga masuk ke dalam proyeksi DPT.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 4 juta pemilih potensial terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki KTP elektronik.
Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP elektronik berdasarkan lampiran berita acara (pleno penetapan DPT) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: KPU Bakal Tandai Pemilih yang Meninggal pada DPT Tercetak di TPS
Ia berujar bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data.
Data tersebut diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih.
Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (sampling).
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.