JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali buka suara soal dibolehkannya kartu keluarga (KK) menjadi dokumen verifikasi yang dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS), khususnya pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara.
"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (9/7/2023).
Pasal 348 dan 349 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mencantumkan KTP elektronik sebagai dokumen persyaratan pemilih.
Baca juga: Bawaslu Desak KPU dan Pemerintah Penuhi Hak KTP 4 Juta Pemilih Pemula
Sementara itu, karena masalah dalam perekaman KTP elektronik beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 20/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik bisa menjadi pengganti.
Namun, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 membolehkan dokumen pengganti KTP elektronik mencakup KK, paspor, hingga SIM.
Ini untuk menyiasati situasi kependudukan jelang Pemilu 2019.
"Apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi? Tentu saja tidak," ujar Hasyim.
"Maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK, karena di dalam KK sudah ada identitas yaitu NIK (nomor induk kependudukan)," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi catatan kritis terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara nasional pada Minggu (2/7/2023).
Baca juga: DPT Dianggap Belum Cakup Semua Pemilih, Bawaslu: Hati-hati Surat Suara Tak Cukup
Bawaslu menemukan 4.005.275 pemilih pemilih pemula yang belum memiliki/melakukan perekaman KTP elektronik.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa KK, paspor, dan SIM berbeda fungsi dibandingkan KTP elektronik.
"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).
Lolly menyampaikan, verifikasi atas DPT bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian NIK dengan DPT.
Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU Tegaskan DPT Pemilu 2024 Sudah Final
Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.
Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.
Ia berharap, KPU segera bekerja sama dengan pemerintah, mengambil tindakan bersama untuk memastikan semua pemilih di dalam DPT Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara.
"Lakukan koordinasi secara cepat karena kita masih punya waktu, ketimbang kita merasa sudah cukup tapi ternyata datanya masih bergerak," ujar dia.
"Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak?" kata Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.