JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan MPR, DPD, dan DPR RI tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (UU) sendiri.
Hal itu dilakukan dalam rangka merevisi UU Nomor MD3 yang selama ini mengatur tentang MPR, DPD, DPR, dan DPD RI.
“Kita juga sepakat untuk terus mematangkan inisiatif untuk melakukan pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD,” ujar Bamsoet setelah bertemu dengan pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, ketiga unsur parlemen itu sudah menyusun aturan masing-masing.
Baca juga: Babak Baru Percekcokan Arteria Dahlan di Bandara, Keterlibatan MKD, dan Pasal Sakti 245 UU MD3
Sehingga, proses revisi UU MD3 bisa segera dilaksanakan.
“Jadi RUU (Rancangan Undang-Undang) MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan,” sebutnya.
“Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan untuk terjadinya perubahan atas UU MD3,” tutur dia.
Diketahui, UU MD3 telah mengalami empat kali perubahan sejak tahun 2014.
Baca juga: Yasonna Klaim Proses Pengundangan Perppu 1/2020 Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR
Kompas.com mencatat, revisi UU MD3 terjadi pada Juli dan Desember 2014 kemudian Februari serta September 2019.
Undang-Undang itu mengatur segala macam teknis pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Termasuk juga, pergantian anggota, tugas, dan fungsi, serta wewenang anggota parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.