Hal itu dilakukan dalam rangka merevisi UU Nomor MD3 yang selama ini mengatur tentang MPR, DPD, DPR, dan DPD RI.
“Kita juga sepakat untuk terus mematangkan inisiatif untuk melakukan pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD,” ujar Bamsoet setelah bertemu dengan pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, ketiga unsur parlemen itu sudah menyusun aturan masing-masing.
Sehingga, proses revisi UU MD3 bisa segera dilaksanakan.
“Jadi RUU (Rancangan Undang-Undang) MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan,” sebutnya.
Diketahui, UU MD3 telah mengalami empat kali perubahan sejak tahun 2014.
Kompas.com mencatat, revisi UU MD3 terjadi pada Juli dan Desember 2014 kemudian Februari serta September 2019.
Undang-Undang itu mengatur segala macam teknis pemilihan pimpinan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Termasuk juga, pergantian anggota, tugas, dan fungsi, serta wewenang anggota parlemen.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/22542171/uu-md3-bakal-direvisi-mpr-dpr-dan-dpd-bakal-diatur-dalam-uu-terpisah