JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari saksi Maqdir Ismail.
Maqdir merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan permohonan penundaan pemeriksaan itu diterima pihaknya pada Senin per pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Maqdir Ismail Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus BTS 4G Kominfo
Melalui surat itu, Kejagung pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maqdir pada Kamis (13/7/2023).
"Sudah (terima surat penundaan) jam 13.00 tadi. Tunda hari Kamis," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Adapun Maqdir akan dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Sedianya, Maqdir Ismail dijadwalkan diklarifikasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.
Namun, ia mengirimkan surat permohonan penundaan lantaran ada sidang terjadwal yang harus dihadiri langsung oleh Maqdir Ismail.
"Karena masih menangani perkara lain," ucap Ketut.
Baca juga: Kamis Pagi, Maqdir Ismail Bakal Penuhi Panggilan Kejagung dan Serahkan Uang Rp 27 Miliar
Maqdir diketahui juga merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Secara terpisah, Maqdir menyatakan bakal membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) pagi.
"Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Terkait hal ini, Kejagung sebelumnya juga telah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Baca juga: Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTS
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.