JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan finalisasi fatwa terkait kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/7/2023).
Ia mengatakan, untuk hari ini belum ada pembaruan informasi terkait fatwa tersebut karena akan dilakukan finalisasi pada Selasa (8/10/2023) besok.
"Belum (ada info terbaru), karena besok dibahas atau difinalkan di rapat pimpinan," kata Amirsyah, Senin.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup
Untuk diketahui, rencana keputusan fatwa pernah diungkap Ketua Tim Peneliti MUI dalam kasus Al Zaytun, Firdaus Syam.
"Saya kira secepatnya akan diumumkan itu, fatwa yang berhubungan dengan pelanggaran apa yang dilakukan Panji Gumilang," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2023.
Firdaus mengatakan, tim peneliti sudah merampungkan data terkait dengan kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Hasil penelitian tersebut akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk disusun menjadi fatwa yang kemungkinan terkait dengan penodaan agama.
"Itu nanti Komisi Fatwa yang akan memutuskan, apakah termasuk klasifikasi penodaan, penyesatan, atau penyimpangan, atau masuk dalam wilayah mempermainkan agama dan ajaran agama," kata Firdaus.
Baca juga: Fatwa MUI Terkait Al Zaytun Sedang dalam Pembahasan
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Baca juga: MUI Temukan Masalah Status Tanah hingga Sumber Keuangan di Al Zaytun
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Baca juga: Beragam Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa Terkait Al Zaytun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.