JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami data dugaan pencucian uang emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
“Tadi kami sudah putuskan, karena teman-teman Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu mengatakan, Satgas TPPU mengundang Bareskrim Polri dan DJP untuk memastikan data keterangan dan dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang menurut mereka belum bisa dinaikkan ke penyidikan, ada enggak potensi tindak pidana lainnya?” ujar Sugeng.
Baca juga: Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan
Sugeng juga mengatakan bahwa Satgas TPPU juga akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri tindak pidana asal terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal itu.
“Makanya teman-teman Bea Cukai tadi menyampaikan ini kira-kira di Rp 189 triliun ada juga potensi tindak pidana lain, makanya kami akan undang kawan-kawan Bareskrim dan Kejaksaan untuk melihat,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan, dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun masih dalam penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan, yaitu nilai transaksi agregatnya yang nilainya Rp 189 triliun,” kata Sugeng dalam konferensi pers melalui virtual pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Soal TPPU Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Mahfud Nyatakan Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada empat (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya sebanyak tiga (surat) informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” ujar Sugeng.
“Jadi, sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengusutan dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh Satgas TPPU.
Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Dugaan TPPU Senilai Rp 189 Triliun di Bea Cukai
Mahfud selaku Ketua Komite TPPU mengatakan, laporan satgas tersebut telah memunculkan tersangka bahkan terdakwa.
“Dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 (laporan hasil analisis) yang terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa,” kata Mahfud.
Dari 33 surat tersebut, total nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp 25 triliun.
“Jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu,” kata Mahfud.
“Memang ada penjelasan itu bukan barang baru, karena sudah lama jadi tersangkanya. Ya itu bagian yang tidak tuntas, yang akan dituntaskan,” ujar Mahfud lagi.
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Eks Komisioner KPK: 15 Tahun Tak Ada Pembenahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.