JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status hukumnya telah diumumkan pada 15 Mei.
Adapun penahanan Andhi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kedua terhadapnya pada Jumat (7/7/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menyangkakan Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terima uang Rp 28 miliar
Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Menurut Alexander, uang itu diterima Andhi dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.
Baca juga: KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai
Alex mengatakan, Andhi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Jabatan terakhir Andhi sebelum dicopot adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
KPK menduga, Andhi selama 10 tahun menggunakan jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.
Jadi broker ekspor impor
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu juga diduga menjadi boker atau perantara perusahaan yang bergerak di ekspor impor.