Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe, Bertuliskan "Property of Lukas Enembe"

Kompas.com - 07/07/2023, 10:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" dalam salah satu operasi penggeledahan.

Empat koin emas itu masuk dalam satu dari 27 uang dan berbagai aset Lukas Enembe yang disita tim penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Lukas merupakan Gubernur Papua yang menjadi tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

“Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Keluarga Harap Kesehatan Lukas Enembe Lebih Optimal karena Ditangani Dokter Terawan

Menurut Asep, tim penyidik telah membawa empat keping koin dengan gambar wajah Lukas serta Pulau Papua bertuliskan "Production of MCY Papua" itu ke ahli untuk menaksir nilai kadar emasnya.

Nilainya diketahui mencapai Rp 41.127.000.

Dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2023), KPK juga menyatakan telah menyita 12 cincin emas bermata batu mulia.

Baik emas maupun cincin batu mulia itu juga dipamerkan di akun Instagram @official.kpk. Meski demikian, nilai cincin dan batu mulia itu belum selesai ditaksir.

“Kalau yang belum itu kalau tidak salah yang bentuk batu mulia, itu susah menilainya berapa harganya,” ujar Asep.

Baca juga: Diadili dalam Kondisi Sakit, Keluarga Lukas Enembe: Ini Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menyita puluhan aset Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah.

Aset tersebut di antaranya adalah uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat, uang senilai 26.300 dollar Singapura, dan satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.

Kemudian, sebidang lahan dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, serta bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Lalu, bidang lahan berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000, biji emas dalam tumbler, dan lainnya.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alex, Kamis (26/6/2023).

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Kata Kemendagri soal Lukas Enembe Diduga Salah Gunakan Pergub demi Dana Operasional Rp 1 Triliun Setahun

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com