JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memenuhi pencetakan KTP elektronik untuk lebih kurang 4 juta pemilih berusia di bawah 17 tahun yang akan telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, hanya tersisa sebagian pemilih berusia 17 tahun ke bawah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, sebagian besarnya, menurut dia, sudah melakukan perekaman KTP elektronik melalui jemput bola dinas dukcapil setempat ke sekolah-sekolah.
"Ini akan kita kejar sampai pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024," ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (4/7/2023).
"Sekian juta orang kamu sudah rekam, pada saat yang bersangkutan berumur 17 tahun kami kasih. Nah, tinggal berapa persennya ini (yang belum direkam)," kata dia.
Teguh mengatakan bahwa hal ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang pada Minggu (2/7/2023) lalu menetapkan hasil rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Para pemilih pemula berusia 17 tahun ke bawah yang terdata di DPT Pemilu 2024, meski belum melakukan perekaman KTP elektronik, dipastikan mempunyai hak pilih.
"Yang umurnya pada 14 Februari 2024 insya Allah akan dapat lah KTP elektronik itu," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 4 juta pemilih rawan terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki KTP elektronik.
Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP elektronik berdasarkan lampiran berita acara (pleno penetapan DPT) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pemilih Tak Bisa Pilih Sendiri Lokasi TPS Pindah Memilih
Ia mengatakan bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data.
Data tersebut diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih.
Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (sampling).
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur dia.
Sementara itu, KPU RI memastikan mereka bisa mencoblos pada hari pemungutan suara seandainya pun belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara.
"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.