JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pemilih yang hendak "pindah memilih" tak bisa lagi sesuka hati memilih TPS tujuan yang ia inginkan.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Hal ini tidak terlepas dari berubahnya mekanisme pindah memilih dibandingkan Pemilu 2019.
Baca juga: KPU: Urus Pindah Memilih Harus Datang Langsung, Tak Bisa Online untuk Cegah Pemalsuan
Sebelumnya, KPU mengizinkan pemilih untuk mencetak sendiri formulir A5 yang dipakai untuk membuktikan keterangan pindah memilih. Formulir itu kemudian bisa dibawa pemilih ke TPS tujuan.
Sekarang, Formulir A Pindah Memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hanya KPU yang bisa mencetaknya. Pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.
Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Baca juga: Pemilih yang Ingin Urus Pindah Memilih Maksimum 7 Februari 2024
Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat dan menekan peluang pemalsuan.
Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan. Hal ini untuk ketertiban pendataan TPS, daftar pemilih, dan distribusi surat suara.
Perhitungannya tidak mudah karena KPU harus memperhatikan ketersediaan surat suara di setiap TPS.
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih. Ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Baca juga: Ini Cara Pindah Memilih di TPS Saat Pemilu 2024
Oleh karena itu, Betty meminta agar pengurusan pindah memilih tidak dilakukan mepet hari pemungutan suara.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.