JAKARTA, KOMPAS.com - MPR RI meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius memperhatikan potensi juta pemilih pemula tak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum mempunyai KTP elektronik.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta dinas dukcapil di setiap wilayah menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan, baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor dukcapil maupun layanan jemput bola.
"Sehingga diharapkan upaya-upaya tersebut dapat memudahkan dalam mengakses keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan pemilu yang mewajibkan menggunakan/memiliki KTP elektronik," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Perkuat Personel Antisipasi Kejahatan Siber
"Meminta KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan KTP elektronik berjalan baik dan optimal," imbuhnya.
Bambang menegaskan bahwa fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang.
"Pasalnya, tanpa kepemilikan KTP elektronik, masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024 mendatang sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 4 juta pemilih potensial terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki KTP elektronik.
Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP elektronik berdasarkan lampiran berita acara (pleno penetapan DPT) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: Mau Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024? Simak Ketentuan Lengkapnya
Ia berujar bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data.
Data tersebut diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih.
Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (sampling).
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Terpisah, KPU RI memastikan mereka bisa mencoblos pada hari pemungutan suara seandainya pun belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara.
"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.