Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Pelat RF Juga Diberikan ke Umum, tapi Perilakunya...

Kompas.com - 05/07/2023, 22:21 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, polda-polda jajaran, khususnya Polda Metro Jaya, ternyata menerbitkan pelat khusus seperti RF untuk masyarakat umum, bukan cuma untuk pejabat.

Akan tetapi, kendaraan berpelat RF banyak yang malah berperilaku semena-mena di jalanan.

Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Contoh kami menerbitkan katakanlah RF. Waktu itu, dari hasil evaluasi kami, ternyata polda-polda, khususnya Metro Jaya, bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya, tapi juga diberikan kepada umum," ujar Firman.

"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirine," sambungnya.

Baca juga: Banyak yang Sok Jagoan, Pelat RF Akan Dihilangkan per Oktober 2023

Firman menegaskan, pihaknya menindak semua kendaraan berpelat RF yang melanggar aturan dan memberhentikannya.

Apalagi, ternyata sosok yang berada di dalam mobil pelat RF itu bukanlah pejabat.

"Secara selektif kita laksanakan dan ketat untuk memastikan tercapainya tujuan penertibannya, yaitu untuk pengamanan pejabat baik personil dan ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan. Ini kami evaluasi, Bapak," tutur Firman.

Firman mengatakan, kini Korlantas Polri tidak lagi menerbitkan pelat khusus atau rahasia sendirian, melainkan melalui rekomendasi dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dia menyebut kini Korlantas Polri dikontrol perihal penerbitan pelat rahasia.

Baca juga: Usulan Polri: Pelat Nomor Boleh Pakai Nama Orang, tapi Bayar Rp 500 Juta untuk 5 Tahun

Sebelumnya, Korlantas Polri akan menghapus kode pelat nomor khusus atau rahasia akhiran RF.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus itu rencananya dihapus semuanya mulai Oktober 2023.

Yusri mengatakan, penerbitan pelat RF terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Setelah itu, pelat nomor khusus ini berganti identitas dan penggunaannya terbatas hanya untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan November 2023 itu indikasi palsu," ucap Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com