JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan keterlambatan pengerjaan proyek menara BTS 4G diakibatkan faktor pandemi Covid-19 sampai gangguan kelompok separatis di Papua.
Hal itu disampaikan Anang melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dalam surat dakwaan disebutkan, proyek menara base transceiver station (BTS) 4G itu tidak kunjung selesai hingga batas waktu 31 Maret 2022.
Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan
"Keterlambatan yang terjadi akibat berbagai faktor kahar/force majeure antara lain pandemi Covid-19 yang pada tahun 2021 sedang tinggi, di mana pemerintah juga membatasi pergerakan orang dan barang/logistik," kata Anang dalam eksepsi.
"Serta situasi keamanan di daerah Papua yang sampai sekarang masih tidak memungkinkan untuk pembangunan BTS 4G di ratusan lokasi yang direncanakan," lanjut Anang.
Anang juga memaparkan, gangguan keamanan dari kelompok separatis menyulitkan proyek BTS 4G. Dia mencontohkan, pada Maret 2022 terjadi peristiwa penembakan oleh kelompok separatis yang menewaskan delapan pekerja proyek BTS.
Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah
Selain itu, terjadi penyanderaan terhadap para pekerja proyek BTS 4G pada Mei 2022.
Dalam eksepsi itu, Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam nota keberatan itu, Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara BTS 4G untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.
"Dengan kata lain, dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya yang negara," lanjut isi nota keberatan itu.
Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan
Sebab, para penyedia jasa atau kontraktor proyek itu disebut sudah mengembalikan pembayaran sebanyak Rp 1,7 triliun pada 31 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.