Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Vs KPK, 10 Karangan Bunga Berjejer PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 03/07/2023, 16:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pagar di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga saat agenda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan digelar hari ini, Senin (3/7/2023).

Diketahui, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kompas.com di lokasi, setidaknya ada sepuluh karangan bunga yang bertuliskan dukungan terhadap KPK dan PN Jakarta Selatan terhadap gugatan yang dilayangkan Hasbi Hasan.

Karangan bunga itu di antaranya berasal dari Liga Pendukung KPK dengan tulisan "KPK Jangan Jadi Ayam Sayur Dong".

Karangan bunga lainnya tertulis, "Eh, eh,, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?"

Baca juga: Setelah 2 Kali Ditunda, Sidang Praperadilan Sekretaris MA Nonaktif Digelar Hari Ini

Selain itu, ada juga karangan bunga yang tertulis "Halo KPK Kapan Hasbi Hasan Diborgol?" dari Masyarakat (Masih) Percaya KPK, dan karangan bunga dari Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi yang menuliskan "PN Jaksel Jangan Loyo Dong".

Selanjutnya, ada juga karangan bunga bertuliskan "Cepat-Cepat Pak Sopir MA Harus Dibersihkan" dari Liga Mahasiswa Tolak Korupsi, serta "Cie...Hari Gini Kok Korupsi, Malu Sama Anak Istri!!!" dari Masyarakat Lawan Korupsi.

Karangan bunga lain bertuliskan "Meskipun Dunia Runtuh Hukum Harus Ditegakkan. Lawan Korupsi", "Ayo KPK Lawan Tikus Tikus Di MA", "Kamu Sebelas Aku Duabelas, Kalau KPK Nggak Jelas Harus Dilibas", dan "Yang Muda Sibuk Ngukir Prestasi, Yang Tua Sibuk Korupsi Chuaks!!"

Adapun sidang gugatan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan ini sudah dua kali dilakukan penundaan.

Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal praperadilan Alimin Ribut Sujono ini sedianya digelar pada 12 Juni 2023. Tetapi, sidang ditunda sepekan lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam agenda tersebut.

Kemudian, pada 19 Juni 2023, sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama. KPK kembali tidak menghadirkan tim Biro Hukumnya ke PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com