JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Usulan ini pun disepakati untuk masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Pada rapat-rapat sebelumnya, pembahasan terhenti pada usulan kenaikan dana sebesar 15 persen. Tetapi, rupanya kenaikan itu dirasa tak akan memenuhi agar setiap desa memperoleh dana sebesar minimal Rp 2 miliar.
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, Senin (3/7/2023) di Gedung DPR, Jakarta.
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diisi oleh anggota Baleg.
Baca juga: Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per Desa
Kemudian, bunyi ketukan palu dari Supratman pun membahana di ruang rapat.
Supratman juga menjelaskan alasan mengapa kenaikan dana desa mesti mencapai angka 20 persen.
"Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikkan menjadi 20 persen," ujar Supratman.
Beberapa fraksi Baleg mengaku setuju dengan angka 20 persen. Seperti, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Soal Dana Desa, PKS: Beberapa Desa Ada yang Sudah Dapat di Atas Rp 2 Miliar
Fraksi Partai Demokrat melalui perwakilannya, Santoso menyampaikan setuju dengan angka 20 persen kenaikan dana desa.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih terwujud.
"Di awal, Fraksi Partai Demokrat, dana desa itu penting dalam rangka pertumbuhan desa, mensejahterakan masyarakat di desa. Melihat kemampuan fiskal APBN kita juga terbatas, maka bukan ikut-ikut ya. Kami dari Fraksi Partai Demokrat ingin supaya persentase ini sejumlah 20 persen," kata Santoso.
Kemudian, Fraksi PPP yang diwakili anggota Baleg Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan pihaknya setuju dengan kenaikan 20 persen tersebut.
Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Usulkan Dana Desa Jadi Rp 2 Miliar per Desa
Sebab, Fraksi PPP melihat bagaimana keberadaan desa betul menjadi tumpuan bagi Negara. Oleh karenanya, kesejahteraan warga desa harus terjadi melalui kenaikan dana desa tersebut.
"Kesejahteraan desa untuk kemandirian desa menjadi political will secara menyeluruh kita semua. Sehingga kami sepakat dengan 20 persen," ujarnya.