Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.
Baca juga: KPK Masih Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Koruptor Paling Takut Dimiskinkan
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.
Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Melorot sejak 2020 dan Belum Pulih
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi penyidik yang dimaksud bernama Tri Suhartanto.
Menurut Ali, ia kembali ke instnasi asalnya yakni Polri karena masa tugasnya telah berakhir dan bukan karena persoalan lain di KPK.
“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan polri sebagai Kapolres,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.