JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menyatakan bakal hadir dalam persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pekan depan.
Ia mengatakan bahwa sikap Partai Nasdem tetap mendukung Johnny dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Oh tetap kita memberi dukungan, sidang minggu depan saya hadir langsung,” ujar Taslim pada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS
Menurutnya, yang mestinya datang dalam persidangan Johnny G Plate adalah dirinya atau Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari (Tobas). Namun, keduanya tak bisa menghadiri sidang kali ini karena ada agenda lain.
“Kakak Tobas lagi naik haji. Saya sejak Kamis keliling Sulawesi sama ketua umum. Sekarang lagi acara di Bali,” imbuh dia.
Diketahui, tak ada satu pun politisi Partai Nasdem yang hadir dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa siang.
Baca juga: Dakwaan Johnny Plate Ungkap Cara Makelar Atur Proyek BTS 4G
Padahal, sebelumnya Nasdem terus menyatakan bakal mendukung proses hukum yang dijalani Plate, termasuk menganggap Johnny G Plate tak bersalah dalam dugaan perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong agar Plate menjadi justice collaborator untuk membuka perkara ini seterang-terangnya.
Baca juga: Johnny Plate Setujui Penambahan Menara Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan
Dalam persidangan, Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar dan merugikan negara senilai total Rp 8,032 triliun.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.