Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen pada Sidang Perdana Johnny G Plate, Sekjen Nasdem: Minggu Depan Hadir

Kompas.com - 27/06/2023, 20:51 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menyatakan bakal hadir dalam persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pekan depan.

Ia mengatakan bahwa sikap Partai Nasdem tetap mendukung Johnny dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Oh tetap kita memberi dukungan, sidang minggu depan saya hadir langsung,” ujar Taslim pada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Menurutnya, yang mestinya datang dalam persidangan Johnny G Plate adalah dirinya atau Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari (Tobas). Namun, keduanya tak bisa menghadiri sidang kali ini karena ada agenda lain.

“Kakak Tobas lagi naik haji. Saya sejak Kamis keliling Sulawesi sama ketua umum. Sekarang lagi acara di Bali,” imbuh dia.

Diketahui, tak ada satu pun politisi Partai Nasdem yang hadir dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: Dakwaan Johnny Plate Ungkap Cara Makelar Atur Proyek BTS 4G

Padahal, sebelumnya Nasdem terus menyatakan bakal mendukung proses hukum yang dijalani Plate, termasuk menganggap Johnny G Plate tak bersalah dalam dugaan perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong agar Plate menjadi justice collaborator untuk membuka perkara ini seterang-terangnya.

Baca juga: Johnny Plate Setujui Penambahan Menara Proyek BTS 4G Tanpa Studi Kelayakan

Dalam persidangan, Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar dan merugikan negara senilai total Rp 8,032 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com