JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan 12 perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum Plate ialah dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Dalam perkara ini, Plate juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya selaku Menkominfo ketika itu.
Hal ini diungkapkan seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berikut 12 perbuatan "korup" Plate sebagaimana dakwaan jaksa:
Pada awal tahun 2020, Plate disebut bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas rencana proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
"Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata jaksa.
Jaksa menyebut Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan.
Selain itu, keputusan Plate ini juga tanpa ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.
Jaksa menyebut Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek ini dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional atau pemeliharaan.
"Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkap jaksa.
Plate diketahui memeras Achmad Latif yang tak lain anak buahnya sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Pemberian uang berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS
Ironisnya, uang yang diterima Plate justru bersumber dari perusahaan konsorsium proyek ini.
Jaksa mengungkapkan Plate memerintahkan Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam proyek ini diberikan kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.