Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Kompas.com - 27/06/2023, 18:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan 12 perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum Plate ialah dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Dalam perkara ini, Plate juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya selaku Menkominfo ketika itu.

Hal ini diungkapkan seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Berikut 12 perbuatan "korup" Plate sebagaimana dakwaan jaksa:

1. Rancang proyek

Pada awal tahun 2020, Plate disebut bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Sidang Kasus Proyek BTS, Johnny G Plate Disebut Difasilitasi Main Golf hingga Hotel di Paris dan Barcelona

Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas rencana proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata jaksa.

2. Abaikan studi kelayakan

Jaksa menyebut Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan.

Selain itu, keputusan Plate ini juga tanpa ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.

3. Kontrak payung

Jaksa menyebut Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek ini dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional atau pemeliharaan.

"Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkap jaksa.

4. Peras anak buah

Plate diketahui memeras Achmad Latif yang tak lain anak buahnya sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Pemberian uang berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS

Ironisnya, uang yang diterima Plate justru bersumber dari perusahaan konsorsium proyek ini.

5. Perintah

Jaksa mengungkapkan Plate memerintahkan Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam proyek ini diberikan kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com