Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Putusan MK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Respons Kuasa Hukum Denny Indrayana

Kompas.com - 27/06/2023, 13:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kliennya yang kini masuk ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto mengatakan, apa yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah penyebaran hoaks melainkan advokasi putusan MK.

"Tujuan utama dari Prof Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia," ujar Bambang dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Bambang juga mengatakan, bentuk laporan polisi sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation.

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Sudah Naik Tahap Penyidikan

Menurutnya, ada tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berparitisipasi kritis terhadap dinamika negara.

"Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik," katanya.

Di sisi lain, Bambang menyebut bahwa MK sebagai pihak yang dirugikan justru tidak mengambil langkah hukum pidana dan melaporkan ke ranah etik.

Terakhir, Bambang mengatakan, proses hukum yang kini masuk tahap penyidikan sebagai tindakan memundurkan demokrasi di Indonesia.

"Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," ujarnya.

Baca juga: Saldi Isra Bantah Denny Indrayana soal Posisi Hakim 6:3 dalam Putusan Sistem Pemilu

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Denny diketahui sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

"Sudah tahap penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Agus menegaskan bahwa kasus itu sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

Halaman:


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com