JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Kemendagri akan tetap menunggu surat undur diri tersebut sebagaimana aturan yang ada.
"Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Gubernur NTT dari DPRD Provinsi," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Hendak Nyaleg, Gubernur NTT Mengundurkan Diri
"Iya (ditunggu). Kemendagri akan mengikuti dan menunggu sesuai proses yang sudah ditentukan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya. Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh Viktor.
Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT
Menurut dia, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), namun kini sedang menjabat sebagai pejabat publik.
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Ali menyampaikan, dengan surat pengunduran diri tersebut maka ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari Gubernur NTT.
Adapun Viktor akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.
"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," ujar dia.
"Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," kata Ali.
Baca juga: Kemendagri: Angka Kemiskinan DKI Jakarta Turun meskipun Sedikit
Ia menegaskan, surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini.
Lagipula, kata dia, Viktor juga belum terdaftar sebagai caleg.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap). Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.