JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Anna mengatakan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pesantren.
Baca juga: Kemenag Bantah Salurkan Dana Bantuan Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun
Dirjen Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statustik dan tanda daftar pesantren.
Pesantren Al-Zaytun, kata Anna, tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.
Untuk diketahui, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan publik belakangan ini karena kontroversinya.
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun, Disebut Terafiliasi NII tapi Tetap Beroperasi Selama 30 Tahun
Menanggapi kontroversi Al-Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menunggu arahan Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil di Bandung, dikutip dari Antaranews, Kamis (15/6/2023).
Terkini, Ridwan Kamil meminta Ponpes Al-Zaytun kooperatif bisa berdialog dengan tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama para kiai.
"Kami meminta pihak Al-Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayyun atau berdialog untuk mengetahui," kata Ridwan Kamil pada 19 Juni 2023.
Sementara itu, pemerintah pusat dimotori Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mendalami atau mengkaji soal posisi, peran hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pengurusan Ponpes Al-Zaytun.
Hasil kajian bakal dibahas bersama dengan kementerian atau lembaga terkait guna menyelesaikan polemik hingga kontroversi di Al-Zaytun.
Baca juga: Soal Ponpes Al-Zaytun, Mahfud: Kami Akan Pilah Mana yang Hukum, Politik, dan yang Politisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.