Salin Artikel

Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kasus itu tengah diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Pimpinan KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Menurut Ghufron, uang dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK itu disamarkan dengan menggunakan beberapa lapis transaksi.

Selain itu, para pegawai yang diduga terlibat dirotasi agar bisa fokus menjalani penegakan hukum, etik, dan disiplin.

“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Pernyataan Ghufron ini sejalan dengan penjelasan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.

Kasus pidana ini pertama kali ditemukan Dewas KPK saat menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli Bahuri.

Menurut Albertina, temuan pungli di rutan KPK menggunakan transaksi tunai dan rekening pihak ketiga.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho pada 19 Juni 2023.

Karena terdapat transaksi perbankan, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK memang bekerja sama dengan PPATK ketika mengusut dugaan korupsi.

“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” ujar Ali.

Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pihaknya dilibatkan dalam pengusutan dugaan pungli di rutan KPK.

Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kerja sama tersebut, seperti berapa jumlah rekening yang telah diblokir, dan sebagainya.

“Sudah di Dewas semua ya,” kata dia saat dihubungi Kompas.com.

Salah satu pimpinan Komisi III, Ahmad Sahroni mengatakan, pemanggilan mungkin akan dilayangkan setelah DPR reses.

Pihaknya ingin mendengar penjelasan KPK mengenai dugaan pungli itu dan berbagai persoalan lainnya.

"Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini. Karena kita akan melaksanakan reses tanggal 4 Juli," ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut menduga bahwa kasus pungli di rutan KPK bisa saja sudah berlangsung sejak dulu.

Oleh karenanya, ia mendesak pimpinan KPK mengevaluasi peristiwa pungli tersebut agar tidak kembali terulang.

“Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya," kata Sahroni.

Firli harus bertanggung jawab

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, Ketua KPK Firli Bahuri harus turut bertanggung jawab atas dugaan pungli di lembaganya.

Menurut Fickar, Firli harus menghukum anggotanya dan bahkan dirinya sendiri.

Sebab, ia mengatakan, kasus pungli ini mestinya menjadi tamparan keras bagi purnawirawan polisi itu.

"Ini ketua KPK sebagai pimpinan administratif tertinggi harus bertanggung jawab, mengundurkan diri," kata Fickar.

Ia lantas menilai, rotasi pegawai rutan KPK kurang tegas dan tidak efektif. Sebab, perbuatan itu termasuk pidana korupsi skala kecil dan patut dibawa ke meja hijau.

Fickar juga mendorong KPK memecat atasan yang menerima setoran pungli.

"Apalagi, kejadian ini sudah sistemik. Artinya seluruh elemen organisasi terlibat. Pasti ada yang terima setoran," ujar Fickar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/08361111/pungli-di-rutan-kpk-libatkan-ppatk-untuk-usut-dpr-bakal-panggil-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke