JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberi jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Hasyim mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Instruksi presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, yaitu gubenur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya adalah kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Anggaran Stunting Disalahgunakan Pemda, Komisi I DPR: Target Hilangkan Stunting Sulit Terwujud
Ia menyatakan, hal ini perlu diakukan sebagai salah satu upaya mencegah jatuhnya korban jiwa dari kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Hasyim menuturkan, pemerintah daerah perlu berperan karena para petugas pemilu bertugas di daerah domisilinya masing-masing.
"Kan mereka ini adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing kepala daerah," ujar Hasyim.
Ia melanjutkan, KPU juga akan mengatur agar petugas KPPS berusia maksimal 55 tahun dan harus dipastikan sehat lewat pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Jokowi Ungkap Banyak Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Tak Benar Menyusun Anggaran
Hasyim mengeklaim, ketentuan tersebut sudah membuahkan hasil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah di Pilkada 2020 di mana situasi Covid, boleh dikatakan tidak ada laporan ada teman-teman penyelenggara pilkada di kabupaten/kota maupun provinsi yang anggota KPPS meninggal karena sakit," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.