Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemilih Pindahan Tak Bisa Tentukan TPS Sesukanya

Kompas.com - 22/06/2023, 15:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tidak bisa sesuka hati berpindah tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut dia, pergantian lokasi TPS harus dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Saya perlu sosialisasi juga bahwa untuk pindah memilih, tidak bisa masyarakat yang mengurus pindah memilihnya. Jadi pindah memilih itu harus ada dokumen pendukung, harus terdaftar dalam DPT, dan harus melalui Sidalih," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakakrta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: KPU Petakan Akan Ada 1.810 TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Betty mencontohkan, jika ada seorang warga Depok ingin memilih di Jakarta, aplikasi Sidalih yang akan menentukan lokasi TPS tempat warga Depok itu akan memilih di Jakarta.

Dengan demikian, warga tersebut tidak bisa berkeliling ke TPS-TPS yang ada di Jakarta bermodalkan formulir A5 untuk bisa mencoblos di sana.

"Enggak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling-keliling, 'Saya mau gunakan di sini', enggak. Kami akan menempatakan di TPS mana," ujar Betty.

Menurut dia, ketentuan ini dibuat untuk mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena jumlah pemilih pindahan pun tidak akan terkonsentrasi di satu TPS saja.

"Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar," kata dia.

Baca juga: KPU Bantah Ada Data Aneh di Daftar Pemilih, Sebut Semua Berhak Masuk Selama Penuhi Syarat

Betty mengatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya karena mereka bisa mencoblos di TPS sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

"Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia," kata Betty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com