Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal

Kompas.com - 22/06/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pensiunan janda meninggal berhak mendapatkan dana pensiun apabila terdaftar sebagai ahli waris peserta Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional (Taspen). 

Taspen merupakan program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.

Mengutip dari twitter resmi Taspen (@taspen), untuk mengurus pensiunan bagi janda meninggal maka bisa melakukan pengajuan uang duka wafat dan pengajuan pensiun janda meninggal. 

Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui e-klim. 

Cara urus pensiunan janda meninggal

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap Itos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap I

  • Pilih "Pensiunan".

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap IItos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap II

  • Pilih Pensiun Janda/Duda Meninggal

Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap IIItos.taspen.co.id Tangkapan layar cara urus pensiunan janda meninggal tahap III

  • Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan. 
  • Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta. 
  • Masukan data pemohon. 
  • Masukan data yang mengalami kejadian. 

Syarat dokumen yang diperlukan

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).
  • Identitas diri (KTP / SIM) Pemohon.
  • Buku rekening pemohon.
  • Pas foto pemohon.
  • Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Catatan Sipil (Opsional)
  • SK Pensiun.
  • SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional)
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  • Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional).

Baca juga: Kemenkeu Bocorkan Rencana Reformasi Sistem Pensiunan ASN

Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika sudah lengkap dan disetujui maka BKN akan menerbitkan SK Pensiun Janda Meninggal. Proses mengajukan klaim sampai dana cair membutuhkan waktu yang berbeda-beda. 

Untuk pensiun janda meninggal dan masih memiliki anak dibawah 25 tahun, maka tidak ada pensiun terusan dan yang dapat diajukan adalah klaim uang duka wafat, asuransi kematian dan pensiun yatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com