JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap kepolisian bisa menindak tegas pelaku pembunuhan seorang ibu bernama Budiati (31) yang tewas sambil memeluk bayi di Pati.
Komisiner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pelaku yang juga suami dari korban itu harus ditindak dengan hukuman maksimal karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian.
"Untuk kasus ini kami mengharapkan kepolisian yang menegakkan aturan hukumnya dengan maksimal," ujar wanita yang akrab disapa Ami saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar polisi bisa berkooridinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan anak korban yang masih bayi bisa mendapat pemulihan.
Baca juga: Soal Kasus Ibu Tewas Sambil Peluk Bayi di Pati, Komnas Perempuan: Contoh Femisida
Selain bayi yang masih berusia kurang dari sebulan, korban juga memiliki anak berusia 2 dan 4 tahun yang harus mendapatkan jaminan tumbuh kembang.
Hal ini dianggap penting karena setelah ibunya meninggal, ayahnya sebagai pelaku kemungkinan akan dipidana.
"Maka proses tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak itu juga harus dipastikan. Itu bukan ranah kepolisian tapi kepolisian bisa mendiskusikan merujuk ke UPTD PPA," ucap dia.
Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap agar proses penegakan hukum bisa berjalan maksimal dan bisa diungkap di persidangan maupun di penyidikan.
"Sehingga ini sebagai femisida terbaca di dalam putusan pengadilan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Pati, Jawa Tengah, bernama Budiati, ditemukan tewas sambil memeluk bayinya yang berusia kurang dari sebulan.
Jasadnya ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Rabu (14/6/2023).
Selain jenazah ibu yang memeluk bayinya, di lokasi itu terdapat dua bocah lain yang juga merupakan anak korban. Mereka berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Baca juga: Sempat Telantar Usai Ibunda Tewas Dianiaya Ayahnya, Bayi di Pati Kini Kondisinya Membaik
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, Budiati tewas usai dianiaya suami sirinya, Mashuri (45).
"Korban tidak langsung meninggal usai mengalami kekerasan fisik. Luka-luka memar akibat sering dipukuli hingga muncul luka dalam yang memicu korban meninggal. Apalagi, korban kondisinya belum fit usai melahirkan," ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Onkoseno menuturkan, Budiati dan Mashuri sempat terlibat pertengkaran dahsyat pada Jumat (9/6/2023).