JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut diajukan pihak Dadan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam petitum yang disampaikan, KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap Dadan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Dadan Tri Yudianto dinilai tidak sah.
Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Sering Temui Sekretaris MA di Kantor
Setelah pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Ahmad Suhel kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang disepakati akan digelar pada Selasa (20/6/2023) besok.
Suhel mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon sekaligus penyerahan bukti surat dari pemohon.
Kemudian, pada Rabu (21/6/2023), akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari termohon dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Pada Kamis (22/6/2023), sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon atau saksi yang diajukan oleh KPK.
"Jumat kesimpulan, cukup. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Suhel dalam ruang sidang, Senin.
Baca juga: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto yang Diduga Jadi Makelar di Kasus Suap Hakim Agung
Sebelumnya, nama Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton. Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.