JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto sering menemui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Sekretariat MA.
Diketahui, Hasbi Hasan dan Dadan merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di MA yang melibatkan hakim agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengonfirmasi pertemuan itu kepada dua staf Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani dan Lilis Suryani.
“Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Datangi KPK, Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Mengaku Siap Ditahan
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA.
Kedua bawahan Hasbi Hasan itu diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Penyidik menduga Windy Idol menerima sejumlah uang dari pihak terkait dalam perkara suap jual beli perkara di MA.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi pengelolaan sejumlah aset oleh Windy Idol.
“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara di MA.
Sedianya, keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu. Tetapi, mereka meminta penjadwalan ulang.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto memang muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.