“Kami sepakat untuk menggunakan satu pintu saja. Artinya, pelayanan ketiga instansi pemerintah antara kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN akan terasa di daerah” tutur Suhajar.
Suhajar menambahkan, upaya itu diperlukan untuk mempermudah, mempercepat, dan mensinergikan ketiga instansi pemerintah tersebut dalam melayani ASN di daerah.
Selain itu, Suhajar juga mengingatkan terkait pentingnya tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
SIPD sendiri adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.
Adapun pada Desember 2022, SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE.
Penetapan itu diharapkan dapat menjadi alat untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
“SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda kedalam SPBE dan Satu Data Indonesia. Setelah diadakan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” terang Suhajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.